Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada. Meski begitu, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Terkait usia kandidat Pilkada, nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep menjadi perhatian. Kaesang yang bakal diusung di Pilkada Jawa Tengah mendampingi Komjen Pol Ahmad Lutfi, terancam kandas.
Apa pasal? Karena usia Kaesang belum 30 tahun atau belum mencapai usia minimum saat penetapan calon Pilkada nanti? Usia Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember akhir tahun ini, atau setelah penetapan calon.
Baca Juga: KIM Plus Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng 2024
Lalu, kapan tepatnya penetapan calon Pilkada di seluruh Indonesia? Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut jadwal pendaftaran dan syarat Pilkada 2024:
Jadwal Pendaftaran
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon: Minggu 5 Mei 2024 - Senin 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus 2024 - Senin 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024 - Kamis 29 Agustus 2024
4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus 2024 - Sabtu 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa 22 September 2024 - Sabtu 22 September 2024.