5 Fakta Putusan MK Soal UU Pilkada, Muluskan PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 15:15
Dedi
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara) Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

"Nah khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum. Kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada keputusan ini, belum ada kabar ini. Nah, ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum," ujarnya. 

Kaesang Bisa Batal Maju Pilkada

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKB Bertemu Cak Imin <b>(NTVnews)</b> Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi Markas PKB Bertemu Cak Imin (NTVnews)

Kaesang berpeluang gagal mengikuti Pilgub Jawa Tengah karena MK telah menolak gugatan tentang UU Pilkada. Sebab, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun harus dihitung berdasarkan penetapan pasangan calon. 

Kaesang sendiri saat ini masih berusia 29 tahun. Ketua Umum PSI itu baru akan memasuki usia 30 tahun pada Bulan Desember 2024. Padahal, sejumlah parpol telah menyatakan dukungannya kepada Kaesang untuk maju di Pilgub Jateng. 

Respons Jubir Anies

Anies Baswedan saat penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024).  <b>(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt )</b> Anies Baswedan saat penutupan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP Partai Perindo di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt )

Halaman
x|close