Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal itu.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan yang terdapat dalam amar putusan MK pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Dalam putusan ini, PDIP sebagai salah satu partai besar di Indonesia berpeluang untuk mengajukan calon meski tak berkoalisi dengan partai lain.
Sementara dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatannya. Sebab, MK mengatakan bahwa praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung dari penetapan pasangan calon.
PDIP Lapor Megawati
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. (YouTube)
Ketua DPP PDIP, Enriko Sotarduga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait putusan MK yang menyatakan bahwa mereka berpeluang untuk mengusung calon kepala daerah tanpa berkoalisi, terutama di Jakarta.