Otorita IKN Buka Pendaftaran CPNS 2024, Ini Posisi yang Dibutuhkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 16:25
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Suasana panggung kehormatan di Lapangan Upacara Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi bagi tamu VVIP dalam agenda peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). Suasana panggung kehormatan di Lapangan Upacara Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi bagi tamu VVIP dalam agenda peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi berbagai posisi strategis di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024).

Dilansir dari akun Instagram @ikn_id, waktu pendaftaran dimulai tanggal 20 Agustus dan ditutup 6 September 2024 paling lambat pukul 23.59 WIB.

"Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Otorita IKN," tulis akun tersebut.

Untuk pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi dilakukan secara daring melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Lebih lanjut informasi detail syarat, ketentuan, daftar peserta berikut nilai, serta jadwal seleksi dapat dicermati pada Pengumuman Nomor PENG-1/OIKN.1/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang dapat diakses pada ikn.go.id/karier.

Baca juga: Kementerian PUPR Bakal Lanjutkan Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN pada 2025

Baca juga: Mengenal Sosok 9 Naga yang Kompak Hadiri Upacara HUT RI di IKN

Adapun seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:

1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Halaman
x|close