A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: preg_match(): Unknown modifier '2'

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 240

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Dukung Calon Gubernur, Ini Kata KPU - Ntvnews.id

Putusan MK Ubah Syarat Parpol Dukung Calon Gubernur, Ini Kata KPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 20:55
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI mengkaji dua Putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan calon kepala daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil mengingat kedudukan Putusan MK adalah segera berlaku tanpa mengubah undang-undang.

Baca juga: Respons Putusan MK Soal Pilkada, Kemenkumham: Harus Diatur PKPU

"Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lebih komprehensif lagi untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa.

Dua putusan yang dimaksud Afif adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat membuka rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). (Dok.Antara)

"Kedua, kami akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD: Dharma Pongrekun Harusnya Dicoret dari Calon Gubernur Jakarta

Halaman
x|close