Ntvnews.id, Jakarta - Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) besar-besaran di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, sembilan gate parkir, loket tiket, hingga plang parkir yang diduga ilegal langsung disegel oleh petugas gabungan.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi hak masyarakat dan menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga bocor akibat praktik parkir ilegal.
"Kami melakukan fungsi pengawasan dari Pansus Tata Kelola Perparkiran sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir ilegal yang melanggar aturan untuk dilakukan penyegelan," ucapnya, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
Sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bapenda, Inspektorat, biro hukum, hingga aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, termasuk Direktorat Lalu Lintas dan Dirkrimsus.
Menurut Jupiter, Blok M merupakan salah satu kawasan strategis yang tengah dikembangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat integrasi transportasi modern dan destinasi wisata urban.
Kawasan ini terhubung dengan berbagai wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang Selatan, hingga Pantai Indah Kapuk. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta disebut ingin menjadikan Blok M sebagai pusat wisata kuliner, ruang kreatif anak muda, serta pusat aktivitas UMKM yang hidup selama 24 jam.
Namun di tengah pengembangan kawasan modern tersebut, Pansus justru menemukan dugaan praktik parkir ilegal yang disebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Ahmad Lukman Jupiter (NTVNews.id)
"Sangat disayangkan, di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat," ungkapnya.
Selain parkir ilegal, DPRD DKI juga menemukan indikasi manipulasi data setoran pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pansus menduga laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Karena itu, DPRD meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi, dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
"Dan ini kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," ungkapnya.
Ia menyebut operator parkir di kawasan Blok M Square diduga mampu meraup pendapatan lebih dari Rp100 juta per hari. Selama 15 tahun pengelolaan, estimasi potensi kerugian daerah disebut bisa mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Setelah dilakukan penyegelan, pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square akan diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta. Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah daerah, seluruh pendapatan parkir nantinya akan masuk sebagai retribusi resmi daerah sehingga diharapkan mampu meningkatkan PAD Jakarta.
"Setelah ini disegel, kemudian akan diambil alih oleh unit pengelola perparkiran," ujarnya.
Pansus DPRD DKI Segel 9 Gate Parkir Blok M Square (DPRD)