Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'P'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa meminimalisir potensi kotak kosong dan calon boneka.
"Saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dharma Pongrekun Harusnya Dicoret dari Calon Gubernur Jakarta
"Dan ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka," jelasnya.
Mahfud MD (YouTube )
Seperti diketahui, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan. Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tidak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.