Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan surat mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada dengan DPR sejak 22 Januari 2024.
Surat Presiden tersebut menugaskan beberapa kementerian untuk membahas revisi UU Pilkada.
"Dalam surpres, ditugaskan Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dalam pembahasn RUU dimaksud," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Hari Ini DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Mau Lawan Putusan MK?
Tito menyebutkan bahwa kehadirannya kali ini merupakan tanggapan terhadap undangan DPR yang diterima pada 20 Agustus 2024.
Ini menunjukkan bahwa undangan DPR dikirim setelah MK mengumumkan putusannya mengenai syarat pencalonan pilkada.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada sebenarnya sudah lama direncanakan berdasarkan inisiatif DPR yang dimulai pada 21 November 2023.