Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana selebgram Adelia Putri Salma baru-baru ini mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang PK dilakukan secara virtual pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan Adelia didampingi penasihat hukumnya yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Baca Juga:
Zulhas Ungkap RI Punya Persyaratan Jadi Negara Maju 2045, Ini Alasannya
Pelaku Pencurian di Gambir Terancam Hukuman Mati
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Adelia menghadirkan saksi ahli pidana narkotika, Dr. Ilyas dari Universitas Karawang. Dr. Ilyas menyatakan bahwa Adelia harus membuktikan bahwa aset-asetnya tidak berasal dari uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan oleh suaminya, Khadapi.
"Pemohon bisa ajukan bukti-bukti yang menguatkan apakah hasil aset-asetnya dihasilkan dari uang pribadinya bukan dari hasil pencucian uang," katanya, dikutip dari Antara.