Heboh Muncul Peringatan Anomali di TV Indonesia, Begini Cara Mengaktifkan Fiturnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 15:33
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Peringatan Darurat di TV Indonesia Peringatan Darurat di TV Indonesia (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Kominfo telah meluncurkan fitur Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini di televisi digital. Langkah ini dilakukan setelah Pemerintah sukses menyelesaikan migrasi dari siaran TV analog ke TV digital secara serentak pada tanggal 2 November 2022.

Mengutip dari laman Kominfo, peringatan dini di TV adalah fitur baru yang dikembangkan oleh Kominfo bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk TV digital. Fitur ini dikenal dengan nama Early Warning System (EWS).

Namun kini, peringatan darurat yang dimaksud adalah terkait dengan putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang merevisi UU Pilkada yang sebelumnya sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi sehingga tagar #KawalPutusanMK menggema di Twitter.

Kemudian pada hari ini, Rabu, 21 Agustus, DPR memutuskan untuk mengadakan rapat guna membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU ini dimaksudkan untuk membatalkan putusan MK.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, membantah hal ini. Ia menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan bertentangan dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan.
Gerakan 'Peringatan Darurat' ini merupakan ajakan untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Publik termasuk Bintang Emon, Najwa Shihab, hingga Pandji Pragiwaksono mengunggah hal tersebut.

Penayangan Fitur Darurat di TV

Halaman
x|close