Revisi UU Pilkada Ciderai Penguatan Demokrasi Lokal dan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 21:54
Adiansyah
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) <b>(Antara/ Melalusa Susthira K)</b> Rapat Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024) (Antara/ Melalusa Susthira K)

Putusan ini mencerminkan semangat penguatan demokrasi lokal di tengah upaya pelanggengan politik dinasti saat ini. Lebih dari itu, hasil revisi UU Pilkada kontraproduktif dengan upaya menjadikan pilkada sebagai sistem yang melahirkan kepala-kepala daerah yang berkapasitas dan berintegritas.

Kapasitas dan integritas kepala daerah merupakan variabel yang sangat menentukan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Artinya, selain mengganggu sistem pemilihan kepala daerah yang berlandaskan Luber dan Judil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Baca Juga: 

Baleg DPR Sebut RUU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

Revisi UU Pilkada yang serampangan ini berpotensi merusak integritas dan efektivitas pemerintahan daerah, serta mengancam upaya mencapai ultimate goal otonomi daerah: kesejahteraan masyarakat.

Maka dengan itu, KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah/Regional Autonomy Watch) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung penuh pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024, dan menolak revisi UU Pilkada yang dapat merusak integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Halaman
x|close