2. Meminta Pemerintah dan DPR mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
3. Meminta KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada 20 Agustus 2024.
4. Meminta Pemerintah dan DPR untuk merancang Undang-Undang dengan pertimbangan hukum yang tepat, tidak ugal-ugalan dan sesuai dengan prosedur hukum, serta melibatkan masyarakat melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).