Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, membantah tuduhan bahwa isi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembahasan tingkat I bertujuan untuk menghalangi partai politik tertentu dalam Pilkada 2024.
"Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta," kata Awiek, sapaan karibnya, usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Sikap Hormat pada Keputusan MK dan DPR soal Pilkada
Awiek juga membantah tudingan bahwa RUU Pilkada dibuat untuk menguntungkan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa RUU Pilkada diajukan karena sifatnya mendesak, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dibuka pada 27 Agustus mendatang.
"Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu. Tanggal 27 (Agustus) sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang," tuturnya.
Ia lantas berkata, "Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari (2025) yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur."
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga membantah tudingan bahwa DPR dan pemerintah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi UU Pilkada.
Mantan Ketua Baleg DPR RI tersebut menegaskan bahwa revisi UU Pilkada dilakukan oleh DPR dan pemerintah berdasarkan kewenangan hukum sebagai pembentuk undang-undang.