Baca Juga: Sempat Unggul Lewat Putusan MK, PDIP Kalah Lagi oleh KIM Plus di DPR
"Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk undang-undang itu lembaga pembentuk undang-undang, positive legislation, itu ada di parlemen," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau RUU Pilkada, dalam rapat paripurna DPR mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini, ada dua materi krusial yang disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait batas usia pencalonan, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung. Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, dengan menerapkannya hanya bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Saat ini, khusus di Jakarta, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik tanpa rekan koalisi, sementara partai-partai lain tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada 2024.