Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang bertujuan menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Baca Juga:
Polisi Siapkan Rantis dan Personel Antisipasi Aksi Protes di Gedung DPR
Seruan 'Selamatkan Demokrasi' Menggema di Depan Gedung MK
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Masinton Pasaribu, menjelaskan bahwa Puan Maharani sedang menjalankan tugas kenegaraan terkait dengan kunjungan antarparlemen.
"Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen," ujar Masinton di gedung parlemen, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2024. (Youtube DPR RI)
Ketika ditanya apakah ketidakhadiran Puan menunjukkan sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap RUU Pilkada, Masinton menegaskan partainya tetap konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).