Rakyat Menang! Wakil Ketua DPR: Pengesahan Batal, yang Berlaku Keputusan MK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 18:49
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pillkada dalam rapat paripurna DPR batal dilaksanakan. Dasco menegaskan hal tersebut dalam unggahannya di twitter @bang_dasco.

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK (Judicial Review Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.

Baca Juga: Jelang Malam, Demonstran di Depan Gedung DPR Perlahan Mundur

Pagi tadi, DPR menunda rapat paripurna yang salah satu agendanya mengesahkan RUU Pilkada. Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Setelah diskors 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga sesuai aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan," ujarnya di kompleks Parlemen, Kamis, 22 Agustus 2024 pagi.

"Jadi yang hadir 86, ya sidang hari ini kita tunda. Kan ada mekanisme, nanti dirapimkan lagi," sambungnya. Lebih lanjut, Dasco mengungkap bahwa DPR mengikuti aturan yang sudah ada.

Baca Juga: Hasan Nasbi Pastikan Presiden Tidak Khawatir Demo Mahasiswa dan Buruh di DPR

Halaman
x|close