Diam-diam, Kaesang Urus Surat Belum Pernah Dipidana ke PN Jaksel Buat Maju Pilgub Jateng

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Agu 2024, 10:44
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep (IG @Kaesangp)

Ntvnews.id, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep telah mengurus surat belum pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Betul Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/8/2024) dilansir Antara.

Baca juga: 5 Fakta Soal Raja Jawa yang Disinggung Bahlil, Diajak Kenalan Megawati hingga Dikomentari Airlangga

Djuyamto mengatakan permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus. Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu juga dimohonkan beserta keterangan lainnya.

Kaesang Pangarep <b>(YouTube Nusantara TV)</b> Kaesang Pangarep (YouTube Nusantara TV)

"Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.

Dia menyatakan surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat. "Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.

KPU RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).

Baca juga: Momen Iriana Jokowi Asyik Joget di Makassar saat Massa Demo Tolak Pengesahan UU Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Halaman
x|close