Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pilkada usai DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada, terlalu didramatisir.
"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman usai menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sebab, dia mengaku belum mendengar terkait wacana tersebut dan tidak melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.
Pendemo bobol pagar (Ntvnews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Reaksi Pandji Pragiwaksono Soal Seruan Boikot Raffi Ahmad Cs
"Sampai hari ini saya belum mendengar tentang hal tersebut, baru kali ini saya dengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ucapnya.
Politisi Gerindra ini juga mengatakan, Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Kemenkumham akan mengikuti saja proses legislasi yang bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada, begitu pula dengan penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
"Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin. Nah, dengan DPR sudah menyatakan hal ini ditunda Rapat Paripurnanya maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang jadi harapan kita semua," tuturnya.