Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum Deny Hariyatna, mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta berdampak pada kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Dia menjelaskan perkara tersebut berada dalam ranah hukum tata usaha negara (TUN), yakni menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan pemerintah.
Baca juga: Kuasa Hukum Gibran Bantah Denny Indrayana: Putusan MA-MK Tak Batalkan Jabatan Wapres
“Putusan Tata Usaha Negara itu menghukum Pejabat Tata Usaha Negara, kesalahan harus dilihat sebagai kesalahan TUN,” ujar Deny dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 November 2026.
Deny mengatakan, pembatalan surat penyetaraan perlu dibedakan dari persoalan pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden. Keduanya memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
“Tidak ada satu pun pernyataan hukum atau pengadilan yang kemudian menyatakan bahwa Pribadi Wakil Presiden tidak memenuhi syarat lagi,” katanya.
Deny juga merujuk Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Meski demikian, pengecualian dokumen tersebut tidak menghapus kewajiban memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan undang-undang.
Deny berpandangan bahwa pembatalan surat administrasi tidak secara otomatis memenuhi alasan pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Batalnya Suket tidak menjadi ukuran pemenuhan unsur Pasal 7A UUD 1945. Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap,” tegasnya.
Kendati demikian, putusan MA tetap harus dilaksanakan. Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan maupun pemenuhan persyaratan jabatan tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, pembatalan surat penyetaraan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pembatalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Konsekuensi lebih lanjut tetap memerlukan dasar dan mekanisme hukum tersendiri.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa 30 Desember 2025. (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Wakil Presiden) (Antara)