Ntvnews.id, Jakarta -
Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Sifatnya yang unik dan khas ini menjadikan NIK hanya diterbitkan satu kali untuk setiap penduduk. NIK akan melekat kepada setiap penduduk selamanya. Setelah meninggal dunia, NIK bahkan tetap menjadi milik penduduk tersebut.
Oleh karenanya, Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam lantang mengingatkan Dukcapil daerah agar lebih teliti dan hati-hati dalam menerbitkan NIK baru untuk orang dewasa. Hal ini ia sampaikan pada peserta sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan SIAK bagi operator desa/kelurahan se-Kabupaten Kepulauan Talaud, Jum'at (23/8/2024).
Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak (Dok)
"Penduduk usia 20-tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat. Tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru. Cek secara berlapis. Cek namanya, tanggal lahirnya, dan nama ibunya. Cek juga biometriknya", tegas Hani.
Ketegasan mantan Pj. Bupati Banyuasin ini sangat beralasan. Menurutnya, saat ini hampir sulit menemukan penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Ia khawatir penerbitan NIK baru bagi orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh orang asing atau WNA untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Terlebih sebentar lagi Pilkada Serentak 2024. Ini momen politik jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab", pinta Hani.