Rekam Jejak Suami Airin Rachmi Diany Bikin Syok, Ternyata Pernah Terjerat Banyak Kasus Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 13:34
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rekam jejak suami Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana, menjadi sorotan menyusul pencalonan Airin Rachmi Diany untuk Pilkada 2024. Bagi yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Tubagus Chaeri Wardana, berikut adalah rinciannya perjalanan kasusnya. 

Airin Rachmi Diany, yang saat ini menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan, berencana untuk maju sebagai calon Gubernur Banten dalam Pilkada 2024. Pengumuman tentang pencalonan Airin akan dilakukan oleh DPD PDIP serta DPD Partai Golkar.

Tubagus Chaeri Wardana, yang akrab disapa Wawan, lahir pada 21 Mei 1969 dan merupakan adik dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten periode 2015-2014.

Airin Rachmi Diany <b>(IG Airin Rachmi Diany)</b> Airin Rachmi Diany (IG Airin Rachmi Diany)

Wawan pernah terjerat kasus korupsi, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun akibat tindak pidana korupsi. Ia terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dengan uang senilai Rp1 Miliar terkait penanganan sengketa pilkada Lebak Banten.

Selain itu, Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi bersama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah. Mereka diduga melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten dengan total kerugian negara mencapai Rp30,39 miliar.

Wawan juga tercatat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang turut menyeret beberapa artis. Dalam kasus ini, Wawan diketahui memberikan mobil mewah kepada artis-artis seperti Catherine Wilson dan Jennifer Dunn.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin <b>(Antara)</b> Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Suami Airin (Antara)

Pada sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Wawan, yang merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut, didakwa karena menyuap Ketua MK, Akil Mochtar, untuk memenangkan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi dalam Pilkada Lebak Banten 2013.

Dalam persidangan, vonis awal 4 tahun penjara terhadap Wawan diubah menjadi 7 tahun. Selain itu, Wawan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider.

TERKINI

Korut Mencak-mencak Saat Korsel-AS Lakukan Latihan Gabungan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:05 WIB

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close