Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 22 Agustus 2024.
Nama Mukti disebutkan oleh mantan General Manager PT Timah Tbk, Ahmad Samhadi, yang menjadi saksi dalam sidang tersebut. Namun, Mukti belum pernah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Ahmad menyebut Mukti adalah admin grup WhatsApp ‘New Smelter’.
Grup ini dibentuk untuk memudahkan koordinasi antara PT Timah dan perusahaan smelter swasta yang memiliki keterkaitan. Samhadi menyatakan bahwa Mukti Juharsa menjadi admin grup tersebut pada tahun 2016. Nah, berikut profil Brigjen Mukti Juharsa selengkapnya.
Profil Brigjen Mukti Juharsa
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (tengah).
Mukti Juharsa lahir di Jakarta pada 12 November 1971 dan lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1994. Kariernya dimulai sebagai Pamapta Polres Bolmong, Polda Sulut, pada 1994 dan menjadi Kapolsek Inobonto pada 1996.
Pada 1998, ia diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Minahasa dan menjabat Kasat Reskrim Polresta Manado pada 2000. Mukti juga pernah menjadi Kanit I Sat I Dit Reskrim Polda Sulut (2002), Kasat Samapta Polres Sangihe Talaud (2003), dan Kapolsek KPPP Polres Bitung (2004).
Pada 2005, Mukti pindah ke Polda Sumbar sebagai Kanit II Sat II Dit Reskrim. Pada 2009, ia ditugaskan ke Polda Kaltim sebagai Kasat Binluh Dit Reskona, dan kemudian menjabat Kasat II/Psikotropika Dit Narkoba. Mukti juga menjabat Kasubdit I dan IV Dit Reskrimsus, Kapolres Berau (2012), serta Kapolres Kutai Kartanegara (2014-2015).