Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI telah sepakat untuk menolak persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM untuk tahun 2024 di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR RI.
"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah semua fraksi di Komisi III DPR RI mengemukakan pendapat mereka mengenai adanya kesalahan dalam mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM untuk tahun 2024, yang menyebabkan beberapa calon yang tidak memenuhi syarat lolos.
Baca Juga: Daftar 24 Nama Artis Lolos Jadi Anggota DPR RI, Siap Ngantor di Senayan Nih!
"Dengan demikian, selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024 maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Komisi III DPR RI juga menyetujui usulan dari dua fraksi untuk memanggil Komisi Yudisial dan memberikan peringatan mengenai proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.
Pada awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa proses seleksi calon hakim agung sangat memprihatinkan karena terjadi pelanggaran hukum dalam penetapan calon yang akan mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI.