CEO Telegram Pavel Durov Dibebaskan dari Tahanan Prancis, Tapi Bayar Rp86 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2024, 17:52
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov (IG: Pavel Durov)

Ntvnews.id, Prancis - CEO Telegram Pavel Durov sedang diselidiki secara resmi dan tidak akan diizinkan meninggalkan Prancis, kata seorang jaksa Prancis dalam sebuah pernyataan yang dirilis Rabu malam.

Miliarder kelahiran Rusia itu tengah diselidiki atas beberapa dugaan pelanggaran terkait aktivitas kriminal di platform tersebut, termasuk keterlibatan dalam transaksi geng ilegal, "pencucian uang hasil kejahatan dalam geng terorganisasi," dan penolakan untuk menyampaikan informasi kepada pihak berwenang, menurut pernyataan jaksa penuntut Prancis.

Melansir CNN Internasional, ia harus tetap berada di negara itu di bawah pengawasan pengadilan, dengan jaminan yang ditetapkan sebesar $5,56 juta (Rp86 miliar), dan diharuskan melapor ke kantor polisi Prancis dua kali seminggu.

Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov <b>(IG: Pavel Durov)</b> Pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov (IG: Pavel Durov)

Durov dibebaskan dari tahanan polisi di Prancis pada hari sebelumnya dan dipindahkan ke pengadilan untuk diinterogasi, kata jaksa penuntut kepada CNN, beberapa hari setelah penangkapannya yang dramatis di bandara Paris.

Penyelidikan resmi yang diumumkan pada Rabu malam tidak menyiratkan adanya rasa bersalah dalam sistem hukum Prancis, tetapi menunjukkan bahwa jaksa penuntut yakin ada cukup kasus untuk memerlukan penyelidikan resmi yang serius. Ia belum didakwa secara resmi.

 Pernyataan kantor kejaksaan pada hari Rabu menambahkan bahwa Kantor Nasional Prancis untuk Anak di Bawah Umur telah melaporkan kepada kantor kejaksaan tentang "hampir tidak adanya tanggapan" dari Telegram terhadap permintaan pengadilan terkait pelanggaran yang mencakup perdagangan manusia, ujaran kebencian daring, dan kejahatan pedofilia.

Tindakan yang diduga sedang diselidiki termasuk "keterlibatan dalam administrasi platform yang memungkinkan transaksi ilegal dalam geng terorganisasi," pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
x|close