KPU Tolak Pendaftaran Calon Bupati Kendal Dico Ganinduto Suami Artis Chacha Frederica

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2024, 16:00
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
KPU KPU (IG: KPU)

Ntvnews.id, Jakarta - KPU Kabupaten Kendal menolak pendaftaran pasangan Bupati Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nurudin yang ingin mencalonkan diri melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Penolakan ini disebabkan oleh fakta bahwa PKB sebelumnya telah mengusung pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi.

Pada hari terakhir pendaftaran calon kepala daerah, Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dari PKB mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, setelah dilakukan verifikasi, berkas pendaftaran mereka dikembalikan ke PKB.

Hal ini disebabkan PKB sudah mengajukan pasangan Dyah Kartika dan Benny Karnadi untuk Pilkada Kabupaten Kendal.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan bahwa penolakan berkas pendaftaran Dico dan Ali sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan PKPU, yang melarang partai politik mengeluarkan rekomendasi ganda untuk calon di pemilihan yang sama.

Baca Juga: 4 Bakal Calon Gubernur Jawa Barat yang resmi Daftar ke KPU, Anies Batal di Menit Akhir

"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," ungkapnya kepada media.

Sebelumnya, Dico, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kendal dan merupakan politisi dari Partai Golkar, sempat merencanakan untuk maju dalam Pemilihan Walikota Semarang dengan dukungan dari Partai Golkar dan PSI. Namun, menjelang waktu pendaftaran, dukungan dari Golkar dan PSI dicabut dan beralih kepada pasangan Yoyok Sukawi dan Joko Santoso.

Halaman
x|close