KPK Sebut Punya Wewenang Usut Kaesang Meski Bukan Pejabat Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 19:41
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa KPK tetap berwenang untuk menyelidiki dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, meskipun Kaesang bukanlah seorang penyelenggara negara.

"Kita juga hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.

Nawawi menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah pribadi. Ia menjelaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus gratifikasi yang melibatkan anggota keluarga pejabat publik.

Baca Juga: KPK Ralat Pernyataannya: Kaesang Nggak Wajib Lapor Asal-Usul Jet Pribadi

Kaesang sendiri adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo dan adik dari Gibran Rakabuming Raka, yang terpilih sebagai wakil presiden.

"Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal semua publik mengetahui bahwa kaesang adalah, apa, bisa dilanjutin gitu kan, dan dipahami jadi kaitannya ke situ gitu,"ujarnya Nawawi.

Nawawi menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi yang melibatkan anggota keluarga seorang penyelenggara negara bisa dikategorikan sebagai bentuk perdagangan pengaruh.

Halaman
x|close