Ntvnews.id, Jakarta - Dalam menghadapi Pilkada 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan peringatan keras kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik.
Keterlibatan anak dalam politik bukan hanya melanggar hak-hak mereka, tetapi juga memiliki dampak buruk yang berpotensi mengganggu perkembangan psikologis dan moral anak.
Beberapa Bentuk Pelanggaran Hak Anak yang Ditemukan KPAI
1. Anak Diarahkan untuk Mengingat dan Mempromosikan Capres Tertentu
Anak-anak dimanipulasi untuk menghafal dan mempromosikan nama-nama calon tertentu, yang mengikis masa kecil mereka dan menjadikan mereka alat politik.
2. Anak Dilibatkan dalam Praktik Politik Uang
Praktik ini mencoreng integritas moral anak, menanamkan nilai-nilai yang salah mengenai uang dan kekuasaan sejak dini.