Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya tersebut.
Rangkaian sidang PK yang diajukannya juga telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon beberapa waktu lalu.
Kini, Saka Tatal tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PK yang diajukannya bersama tim kuasa hukumnya.
Apapun putusan Mahkamah Agung terhadap pengajuan PK Saka Tatal akan berdampak kepada enam terpidana kasus Vina lainnya yang saat ini tengah menjalani sidang PK.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri (2008-2009) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, jika PK Saka Tatal dikabulkan Mahkamah Agung, maka otomatis PK enam terpidan kasus Vina lainnya juga harus dikabulkan.
"Karena ini jadi satu perkara yang dilakukan bersama-sama, jadi saling terkait. Kalau PK Saka Tatal dikabulkan, yang ini (enam terpidana) juga dikabulkan. Begitu juga bila perkara yang sekarang ini dikabulkan, maka Saka Tatal juga harus dikabulkan. Tidak mungkin dilakukan bersama-sama, tetapi putusannya berbeda," ujar Susno saat menjadi narasumber dalam program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas, Komjen Susno Mantan Kabareskrim: Alhamdulillah!