Komisi X DPR Tolak Usulan Anggaran Pendidikan 20 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Sep 2024, 13:42
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, merespons permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar DPR mengubah dasar alokasi 20% anggaran pendidikan dari belanja negara menjadi pendapatan negara.

Huda berpendapat bahwa perubahan ini dapat mengurangi besaran belanja wajib (mandatory spending) APBN untuk sektor pendidikan di Indonesia.

"Kami menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dari APBN karena pasti berdampak pada kualitas layanan pendidikan di tanah air," ujar Huda kepada media, Jumat, 6 September 2024.

Baca Juga: Soal Angkatan Siber TNI, Ini Tanggapan DPR

"Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya apalagi jika dana pendidikan diturunkan," sambungnya.

Huda berpendapat bahwa jika alokasi 20% APBN untuk pendidikan didasarkan pada pendapatan negara, hal ini berpotensi mengurangi anggaran pendidikan. Ia menjelaskan bahwa dalam penyusunan APBN, anggaran belanja negara biasanya diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan pendapatan negara.

"Dalam RAPBN 2025 misalnya pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp 3.613 triliun sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20% mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan," tuturnya.

Halaman
x|close