KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi bertujuan memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera. Penyitaan terhadap aset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi adalah bagian dari upaya KPK untuk menunjukkan bahwa korupsi tidak menguntungkan dalam jangka panjang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memperkuat vonis 14 tahun penjara bagi Rafael Alun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Rafael diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan tiga tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Rafael terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, sesuai dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ia dinyatakan bersalah melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.