Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (9/9/2024).
Salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku membaca serta mempelajari putusan atas nama delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Menurutnya, tidak ada alat bukti saintifik, termasuk para saksi, maupun alat bukti saksi yang mengarah kepada kedelapan terpidana dalam melakukan pembunuhan.
"Apalagi setelah perkembangan terakhir muncul saksi-saksi, seperti saksi yang mengetahui adanya kecelakaan, ada standing motornya di jalan, kemudian ada yang bersama Eky terakhir sampai setengah sepuluh (malam). Saya semakin yakin yang disidangkan pada tahun 2016 itu adalah skenario, itu peradilan sesat," ujar Toni saat menjadi narasumber dalam program Dialog Breaking News di Nusantara TV, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Pengacara Pegi Setiawan Desak Timsus Mabes Polri Periksa Dede Riswanto, Iptu Rudiana dan Liga Akbar
Dia berharap kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa terbongkar seiring para terpidana yang telah mengajukan PK. Lebih lanjut, Toni mengungkapkan, kehadirannya di sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Vina sebagai wujud dukungan.
"Ketika ada PK ini, baik dari PK Saka Tatal, kemudian sampai sekarang PK enam terpidana, termasuk nanti PK Sudirman yang terakhir jadwalnya, yang selalu ada dipikiran saya ini harus dibongkar," imbuhnya.