Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang kini jadi terpidana kasus korupsi simulator SIM, Irjen (Purn) Djoko Susilo.
"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, dilihat Senin (9/9/2024).
Perkara Nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Sunarto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi dan Prim Haryadi. Sementara panitera pengganti yaitu Bayuardi.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjut informasi itu.
Walau demikian, MA belum memuat putusan lengkap perkara ini.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sedangkan hukuman badan tetap 18 tahun penjara.
MA mengabulkan perihal uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana. Untuk kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi, diminta MA dikembalikan ke Djoko.