Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan Komisi III untuk menolak usulan Komisi Yudisial terkait 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 di Mahkamah Agung.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan? Setuju," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Sebelum rapat paripurna membuat keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan proses pengambilan keputusan di komisinya.
Baca Juga: Terkuak! Ini 5 Fakta Fenomena Anggota DPRD Gadai SK Usai Dilantik
Ia menyebutkan bahwa dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM dinilai tidak memenuhi syarat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yaitu pengalaman minimal 20 tahun.
Kedua calon tersebut adalah Hari Sih Advianto, yang baru mulai sebagai hakim pada 2016, dan Tri Hidayat Wahyudi, yang mulai pada 2010, keduanya untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Baca Juga: DPR Bakal Rapat Dengan KPU Soal Kotak Kosong