Ibnu merupakan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Ibnu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempat kerjanya. Ibnu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan, pelaku langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lebih lanjut, kata Wira polisi bakal melakukan tes urine terhadap tersangka.
"Langsung kita lakukan penahanan. Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP. Hari ini baru rencana kita cek urine," tandasnya.