Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama rekan-rekannya.
Permohonan ini menyoal syarat usia calon pimpinan KPK yang minimal 50 tahun. MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
Mayat Ditemukan Mengambang di Situ Gintung, Ciputat Timur
Heboh! Camat dan Bidan Diduga Mesum Dalam Mobil di Karawang
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari Antara.
Sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). (Dok.Antara)
Dalam permohonan ini, Novel Baswedan mengusulkan agar Pasal 29 huruf e UU KPK ditambahkan frasa yang memungkinkan pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama komisi antirasuah dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan.