"Ada fakta yang ditemukan atau bukti yang baru yang ditemukan sekarang. Yang mana pada waktu perkara terjadi kita tidak temukan bukti itu," terangnya.
Otto menyampaikan jika para saksi yang dihadirkan dalam sidang PK bisa menjelaskan hal yang sama di persidangan 2016 silam.
"Ini juga salah satu alasan kami untuk mengajukan PK bahwa hakim telah melakukan kekhilafan di dalam menerapkan hukum dalam perkara ini. Di samping novum yang sudah kami sampaikan dan di samping adanya putusan putusan hakim yang bertentangan satu sama lain," paparnya.
Lebih lanjut Otto menjelaskan PK yang diajukan enam kliennya memiliki beberapa alasan.
"Alasan pertama ada novum. Keadaaan baru. Kedua ada kekhilafan hakim. Ketiga ada pertentangan putusan hakim satu sama lain," tuturnya.
"Berarti hakim pada waktu itu khilaf. Melakukan kekhilafan di dalam menerapkan hukum. Fakta-fakta yang sebenarnya dia kesampingkan. Seharusnya dia harus pertimbangkan.
Dan dia harus lihat sebenarnya apakah kesaksian ini berkesesuaian satu dengan yang lain. Dan bekersesuaian dengan bukti-bukti lain," imbuhnya.
Padahal, kata Otto, jika hakim mengaitkan dan menghubungkan antara keterangan saksi dengan bukti-bukti yang ada.