LIVE Breaking News: Otto Hasibuan Bantah Pengajuan PK Kliennya Tak Dilandasi Novum: Kami Juga Melihat Ada Kekhilafan Hakim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Sep 2024, 18:29
Ramses Manurung
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan saat diwawancara oleh jurnalis NusantaraTV di PN Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV Ketua Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan saat diwawancara oleh jurnalis NusantaraTV di PN Cirebon, Jawa Barat/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina menghadirkan sebanyak 20 saksi yang terbagi dalam empat klaster dalam lanjutan Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024). Salah satunya adalah klaster saksi alibi yang membuktikan bahwa para terpidana tidak berada di tempat kejadian.

Dalam persidangan para saksi memberikan keterangan yang berkesesuaian bahwa para terpidana yakni Eka Sandi, Suprianto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy berada bersama-sama dengan mereka pada malam peristiwa kematian Vina dan Eky 2016 silam.

Ketua Tim Hukum Terpidana Kasus Vina, Otto Hasibuan mengatakan kesaksian yang disampaikan para saksi alibi merupakan kesaksian yang menguatkan bagi kliennya.

"Dalam hukum ini yang disebut alibi. Suatu alibi yang susah dilawan karena membuktikan pada jam dan detik yang bersamaan si terdakwa berada di tempat lain. Tidak berada di tempat yang dituduhkan. Jadi artinya tidak mungkin itu terjadi," kata Otto Hasibuan saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program Breaking News di sela-sela mengikuti Sidang PK enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

"Itu alibi yang sangat kuat sekali," tandasnya.

Menanggapi pernyataan yang menyebut memori PK yang diajukan keenam terpidana kasus Vina tidak memiliki novum atau bukti baru.

Otto menegaskan yang dimaksud dengan novum adalah ada keadaan baru.

Halaman
x|close