Anggota DPRD Singkawang Tetap Dilantik Meski Tersangka Pencabulan Anak, Begini Kata Bawaslu RI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2024, 20:15
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rahmat Bagja Rahmat Bagja (Ntvnews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memberikan tanggapan soal adanya Anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2024-2029 tetap dilantik. Padahal, dia berstatus sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kata Bagja, anggota DPRD Kota Singkawang apakah terduga pelaku benar salah dan ada bukti surat pengadilan, jika ada maka putusan maka putusan bisa berlaku.

"Masalahnya terbukti apa tidak sudah ada surat pengadilannya, jadi perbuatan asusila itu setelah ada putusan baru kemudian bisa berlaku," kata Bagja usai melaksanakan Rakornas Sentra Gakkumdu untuk Pemilu Tahun 2024 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 19 September 2024.

Rahmat Bagja <b>(Ntvnews.id/Adiansyah)</b> Rahmat Bagja (Ntvnews.id/Adiansyah)

"Kemudian pelantikannya bisa ditunda, atau tergantung dari putusan pengadilan, apakah keputusan pengadilan itu yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi jadi anggota DPRD," sambung dia.

Rahmat Bagja menegaskan, tindakan asusila sebenarnya bukan masuk tindak pidana pemilu.

"Kalau asusila tidak masuk tindak pidana pemilu," pungkasnya.

Halaman
x|close