Ntvnews.id, Jakarta - Dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dan Irsyad Yusuf dari dapil II Jatim, telah melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini muncul setelah Cak Imin dianggap melakukan tindakan sepihak dengan memecat dan mengganti keduanya sebagai calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPR RI periode 2024-2029.
Baca Juga:
Ekowisata Hutan Mangrove Purba Jerowaru: Bangkitkan Ekonomi Lombok Timur
Trackvision, Alat Canggih yang Bisa Kurangi Kecelakaan di Jalan
"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat dikutip dari Antara.
Taufik mengatakan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.