Kalau Menang Pilkada, Pramono-Rano Janji Dukung Pemerintahan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Sep 2024, 20:17
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung-Rano Karno, mendatangi area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024) pagi. Pramono Anung-Rano Karno, mendatangi area hari bebas kendaraan atau car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (8/9/2024) pagi. (Dok.Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno berjanji mendukung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, apabila memenangi Pilgub Jakarta 2024. Sebab, kata Pramono, siapa pun presidennya pemerintah daerah (pemda) harus memberikan dukungan.

"Jadi dalam sistem demokrasi kita, yang namanya pilgub, pemilihan bupati, walikota, dan juga pilpres itu sebenarnya satu tarikan nafas karena pemerintahan siapa pun yang terpilih untuk jadi presiden dan wakil presiden yang sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran, pemda tingkat provinsi, kota, kabupaten, dimanapun harus memberikan dukungan sepenuhnya untuk itu," ujar Pramono di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024).

Pramono mengaku punya komunikasi baik dengan Prabowo maupun Gibran. Menurut dia, hal itu merupakan modal untuk bersinergi antara pemda dan pemerintah pusat.

"Dan saya meyakini saya memiliki komunikasi yang baik, baik kepada Mas Prabowo maupun Mas Gibran. Dan saya yakin Bang Doel juga yang sama," kata dia.

"Kami kalau terpilih, mendapatkan amanah, pasti bisa berkomunikasi baik dan bisa menjalankan apa yang jadi garis kebijakan pemerintah pusat," imbuh Pramono.

Pramono memandang, prinsipnya itu sejalan dengan undang-undang, dimana pemerintah daerah dan pusat harus sejalan guna membangun Indonesia.

"Sehingga tidak ada ruang untuk didebatkan untuk itu. Karena memang tanggung jawab Pemprov, dia menjalankan apa yang diputuskan pemerintah pusat. Sesuai dengan kewenangan UU, selama itu jadi kewenangan provinsi, maka provinsi yang kemudian memutuskan. Jadi kewenangan itu ada tahapan ada tingkatannya," tandasnya.

Halaman
x|close