Donald Sihombing, Orang Terkaya RI Nomor 14 Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Sep 2024, 00:00
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Donald Sihombing. (Antara) Donald Sihombing. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - 'Crazy rich' Medan, Donald Sihombing, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9/2024). Orang terkaya ke-14 di Indonesia versi Forbes pada 2019 itu, ditahan penyidik lembaga antirasuah gara-gara diduga korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Donald ditahan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada.

Di samping Donald, KPK juga menahan empat tersangka lainnya, dimana dua di antaranya juga petinggi PT Totalindo Eka Persada.

Keempat tersangka yakni mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk dan Direktur Keuangan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kelima tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Kelima tersangka bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 7 Oktober 2024.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, PT Totalindo Eka Persada merupakan salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satu usahanya membeli tanah di Jakarta untuk dijadikan sebagai land bank. Lahan seluas total 12,3 hektare di Rorotan dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp371,5 miliar pada 2019 lalu.

Halaman
x|close