Ntvnews.id, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pilkada 2024.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, setelah rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang digelar secara tertutup pada Minggu, 22 September 2024 di Medan.
"Pimpinan KPU Sumut telah melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan sudah ditetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya dan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri sebagai peserta Pilkada 2024," ujar Agus.
Bacaa Juga: KPU Jabar Tetapkan 4 Pasangan Calon di Pilkada 2024
Agus menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Sumut Nomor 191 Tahun 2024.
"Setelah dilaksanakan penetapan bahwa akan dilakukan pengundian nomor yang dilakukan pada 23 September 2024," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa pasangan Bobby Nasution-Surya didukung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Partai Perindo, dan PSI, dengan jumlah suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 mencapai 5.493.530 suara.
Baca Juga: KPU Jawa Timur Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024
Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri diusung oleh Partai Hanura, PDI-Perjuangan, PKN, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Ummat, dengan total suara sah DPRD Sumut Pemilu 2024 sebesar 1.820.883 suara.
"Untuk rapat pleno daftar pemilihan tetap (DPT) juga dilakukan besok," ujar dia.