Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan dua pasangan calon yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024.
Dua pasangan tersebut adalah Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
"Kami telah melaksanakan rapat pleno perihal penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024, dan menetapkan kedua pasangan calon telah memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan di Serang, Minggu, 22 September 2024.
"Kami memberikan kuota untuk masing-masing pasangan calon, jumlah pendukung sekitar 100 orang," kata dia.
Baca Juga: KPU Jateng Tetapkan Pasangan Andika-Hendi dan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
Pencalonan kedua pasangan ini, menurutnya, telah sesuai dengan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, pencalonan ini juga merujuk pada Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 124 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.