Ihsan menegaskan bahwa kedua pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Tahapan berikutnya, kedua pasangan calon akan mengikuti pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 pukul 15.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Banten.
Baca Juga: KPU Jawa Timur Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024
Kemudian, pada 24 September 2024, KPU akan mengadakan Deklarasi Kampanye Damai di KP3B pada pukul 15.00 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, anggota KPU Banten, Akhmad Subagja, juga mengingatkan para pasangan calon untuk tidak membawa terlalu banyak pendukung.
"Masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Pasangan calon tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal tersebut," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tenda di halaman KPU untuk para pendukung setiap pasangan calon. Sedangkan untuk tamu VIP, termasuk pimpinan dan ketua partai pengusung masing-masing pasangan calon, akan disediakan tempat di aula KPU.