Ntvnews.id, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.
Bagaimana selengkapnya? Mari simak beberapa fakta mengenai tuntutan hukuman mati Yudha Arfandi.
Fakta Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
1. JPU Nilai Yudha Sengaja Hilangkan Nyawa Dante
Sidang Kasus Dante
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai jika Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana, sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai dakwaan pertama premier Pasal 340 KUHP.
2. Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati