LIVE Breaking News: Ahli Hukum Pidana Chudry Sitompul: Grasi Tidak Menutup Peluang Terpidana Ajukan PK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2024, 14:11
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul menjadi saksi dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina/tangkapan layar NTV Ahli hukum pidana, Chudry Sitompul menjadi saksi dalam sidang PK enam terpidana kasus Vina/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Ahli hukum pidana Chudry Sitompul menyatakan meski telah mengajukan grasi terpidana dibolehkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hukum yang telah dijatuhkan pada dirinya.

Hal itu disampaikan Chudry Sitompul saat menjadi saksi ahli dalam Sidang PK enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/9/2024).

"Grasi yang sekarang dasar hukumnya itu adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 yang telah dirubah oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 2010. Grasi itu di dalam penjelasan Undang-undang Nomor 22 adalah hak-hak prerogatif presiden di bidang judisial. Dapat berbentuk pengampunan yang terdiri: bisa merubah, memperingan atau membebaskan atau tidak melaksanakan putusan dan seterusnya," papar Chudry Sitompul seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.

Sesuai penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2002 kata Chudry, pemeriksaan grasi ini bukan pemeriksaan teknis yudisial.

"Dan disebutkan bahwa grasi itu tidak memberikan pendapat terhadap proses yang beracara. Nah di dalam pasal 14 kalau enggak saya salah di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002
dalam hal grasi diajukan bersamaan dengan PK atau dalam waktu yang tidak jauh. Maka grasi harus diputuskan sebelum keputusan PK itu keluar," terangnya.

"Artinya dimungkinkan grasi itu juga diajukan PK atau sebelum PK diajukan grasi. Karena grasi ini bukan bagian dari sistem peradilan pidana," imbuhnya.

Namun pertanyaannya, kata Chudry, apabila grasi ditolak misalnya atau boleh. Umumnya banyak yang menyatakan grasi itu adalah pengakuan kesalahan.

Halaman
x|close