Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan terpidana Saka Tatal, Titin Prialianti, mengaku mendapat kuasa dari tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky pada 2016.
Hal itu diungkapkan Titin saat menjadi saksi fakta dalam lanjutan sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Rabu (25/9/2024).
"Sejak malam tanggal 31 Agustus 2016, salah seorang yang ditangkap, orang tuanya datang ke kantor kami, dan menyatakan anaknya ditangkap pada sore hari. Orang tua Eko Ramadhani yang pertama kali datang. Selanjutnya secara berturut-turut saya mendapatkan kuasa dari tujuh tersangka lain dari tanggal 31 Agustus sampai tanggal 5 September 2016, kecuali Rivaldy (Aditiya Wardhana), karena sudah dipegang pengacara lain," ujar Titin, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program LIVE Breaking News, Rabu (25/9/2024).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, berdasarkan surat kuasa tersebut dirinya mendatangi Polres Cirebon Kota untuk mendampingi para tersangka yang telah menandatangani surat kuasa.
"Tetapi pada saat itu anggota Polres Cirebon Kota tidak mengizinkan saya masuk, dan hanya mengizinkan surat kuasa itu ditandatangani dengan cara dititipkan. Saya menyatakan waktu itu mendapat surat kuasa, kemudian dikomunikasikan belum ada perintah dari komandan untuk (tersangka) didamping oleh pengacara, jadi surat kuasanya silahkan dititipkan dulu. Lalu saya ambil keesokan harinya dalam kondisi sudah ditandatangani oleh semua tersangka waktu itu, dan saya tidak pernah bertemu (tersangka)," tambah Titin.
Selepas surat kuasa yang diajukan Titin dan ditandatangani, dia mendapatkan foto 7 orang terpidana dalam kondisi babak belur. "Foto itu membuat kekhawatiran keluarga. Saya lalu mendatangi Polres Cirebon Kota untuk bisa mendampingi, tapi mereka bilang sudah dititipkan ke Polda Jabar," urainya.