Ntvnews.id, Bangkok - Raja Thailand, Maha Vajiralongkorn, secara resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Thailand pada bulan April dan Juni.
Dengan demikian, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara dan yang ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Dilansir dari DW, Kamis, 26 September 2024, pengesahan ini diumumkan pada hari Selasa, 24 September 20024, dan akan mulai berlaku dalam waktu 120 hari, yaitu pada 22 Januari 2025. Hal ini berarti pasangan LGBTQ+ dapat mendaftarkan pernikahan mereka secara sah mulai Januari mendatang.
Baca Juga: Pecahan Negara Soviet Ini Sahkan RUU Anti-LGBT
Undang-undang ini memberikan hak-hak hukum, keuangan, dan medis secara menyeluruh bagi pasangan dari semua jenis kelamin.
Meskipun pemerintah dan lembaga-lembaga negara secara historis cenderung konservatif, para pendukung kesetaraan gender menghadapi tantangan dalam meyakinkan anggota parlemen dan pegawai negeri untuk menerima perubahan ini.
Wakil Gubernur Bangkok, Sanon Wangsrangboon, menyatakan bahwa para pejabat kota akan siap untuk mendaftarkan pernikahan sesama jenis segera setelah undang-undang tersebut mulai berlaku.