Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina, Sudirman telah digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/9/2024).
Sidang diawali dengan pembacaan memori PK oleh Tim Kuasa Hukum Sudirman.
Tim kuasa hukum Sudirman, Jutek Bongso mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal-hal yang baru, novum, kekhilafan dan juga pertentangan keputusan 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan memakai surat palsu.
Selain itu pihaknya juga bakal menghadirkan saksi yang akan bersaksi terkait alibi Sudirman yang tidak berada di lokasi kejadian Vina dan Eky.
"Untuk novum dan saksi kebanyakan sama dengan enam terpidana lain. Tapi untuk saksi alibi Sudirman ini kan tidak bersama-sama dengan teman-temannya yang berada di rumah Pak Pasren atau di rumahnya Bu Nining pada malam itu," kata Jutek Bongso seperti diberitakan NusantaraTV dalam program LIVE Breaking News.
"Sudirman itu ada di rumahnya. Dan kami akan hadirkan orang yang alibi yang melihat Sudirman pada tanggal 27 Agustus 2016 yang lalu. Melihat pada malam kejadian dia tidak ada di lokasi. Tapi ada di mana? Nanti kami akan hadirkan orang-orangnya," imbuhnya.
Kalau terkait fakta yang lain mulai dari penangkapan tanggal 31 Agustus 2016 itu sama semua dengan enam terpidana yang lebih dulu mengajukan PK.