A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kapan Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih? - Ntvnews.id

Kapan Jadwal Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Sep 2024, 02:55
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Prabowo di Istana Prabowo di Istana (Dokumentasi Tim Prabowo)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Walaupun Prabowo-Gibran telah resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 oleh KPU pada 24 April 2024, mereka belum bisa langsung dilantik karena harus menunggu hingga masa jabatan presiden dan wakil presiden yang saat ini masih menjabat selesai.

Pelantikan presiden terpilih 2024 tidak bisa dilangsungkan segera setelah penetapan hasil Pilpres, sebab masih ada sejumlah tahapan yang harus dijalani. Saat ini, jabatan presiden dan wakil presiden masih dipegang oleh Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Selain itu, beberapa persiapan administratif dan seremonial harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga negara, termasuk MPR RI, guna memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan aturan konstitusional dan lancar. Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyebut bahwa pelantikan presiden terpilih 2024 akan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. 

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024). (Dok.Antara)

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet dilansir Antara. 

Penggunaan TAP MPR ini berbeda dengan beberapa periode sebelumnya, di mana proses pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan KPU dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Berikut ulasan lengkap Liputan6.com, Rabu (25/9/2024).

Halaman
x|close